Pemprov Kaltara Warning Perusahaan Manfaatkan TKA Tanpa Pendamping

TeropongKALTARA.com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberi peringatan (warning) kepada salah satu perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa pendampingan pekerja Indonesia (lokal).

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, pemerintah berupaya agar perusahaan yang dapat beroperasi secara tertib, khususnya dalam hal pemanfaatan TKA.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Muhammad Sarwana, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan yang berada di Tanjung Selor, Senin (23/10/2023).

Tim gabungan yang dipimpin Disnakertrans Kaltara mendapati salah satu perusahaan tersebut terindikasi mempekerjakan warga asing tanpa pendamping TKA.

Hal ini berawal dari adanya aduan masyarakat tentang hak pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, Disnakertrans Kaltara bersama Disnakertrans Bulungan, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menuju lokasi perusahaan yang menjadi lokus pengaduan tersebut.

“Sebelumnya, Disnakertrans Kaltara telah mengembangkan informasi yang didapat dari aduan masyarakat dan ditemukan informasi, bahwa semua pekerja lokal telah di PHK dan tersisa TKA yang masih berada di lokasi perusahaan tanpa adanya pendamping TKA,” kata Sarwana.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Pasal 4 bagian c) menjelaskan, bahwa setiap TKA yang dipekerjakan Pemberi Kerja TKA ,harus mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA.

Adapun temuan hasil sidak, Tim Gabungan mendapati 2 TKA di perusahaan tersebut tanpa adanya pendamping TKA asal Indonesia. Sementara, TKA lainnya telah meninggalkan lokasi perusahaan.

Setelah ditelusuri, TKA tersebut berada di mes perusahaan sudah lebih setahun untuk menunggu gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama 13 bulan, sehingga mereka tidak meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negaranya.

Ini menjadi temuan baru tim yang akhirnya menghubungi penanggung jawab kedua TKA tersebut, untuk segera mengkonfirmasi keberadaan TKA yang tanpa pendampingan.

Sarwana menyampaikan, bahwa timnya sudah melayangkan surat kepada penanggung jawab TKA untuk datang ke Kaltara dalam kurun waktu 3 hari.

“Kita akan coba langkah persuasif dulu dengan harapan agar hak-hak pekerja, baik pekerja lokal dan pekerja asing dapat dipenuhi. Jika tidak ada respon dan tanggapan terkait keberadaan TKA tanpa pendamping dan gaji yang belum dibayarkan, maka akan kita teruskan ke kementerian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Sarwana.

Sarwana mengatakan, operasi seperti ini akan tetap digelar untuk memastikan alih teknologi TKA ke pekerja lokal ,sebagai konsekuensi TKA yang bekerja di Indonesia melalui Pendamping TKA.

“Selama TKA bekerja di Indonesia, harus ada Pendamping TKA untuk nanti ada yang namanya alih teknologi dari TKA ke pekerja Indonesia. Ini yang menjadi koridor kami,” lanjutnya.

Disnakertrans beserta tim mengimbau kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, baik dari lokal maupun asing untuk tetap mematuhi peraturan dengan senantiasa memnuhi hak pekerja dan memberikan pendamping TKA bagi TKA yang bekerja di Indonesia. (dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *