Tri Prayitno, Perusahaan yang di Blacklist Akunnya Terkunci di LPSE

TeropongKALTARA.com, TANJUNG SELOR- Kepala Bagian (Kabag) Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tri Prayitno, menyebut sepengetahuannya perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist, akunnya terkunci di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dalam hal ini, Unit Kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik menonaktifkan akun Peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam sistem pengadaan secara elektronik.

Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran II Peraturan LKPPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Setahu Saya, jika perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist itu, akunnya terkunci di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” ujar Tri Prayitno, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis( 30 /11/2023).

Pengetahuannya itu sekaligus menepis dan menjelaskan adanya rumor terkait proses tender pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Kaltara.

Dijelaskan, proses tender pembangunan gedung DPRD itu dilaksanakan pada tahun 2021 lalu, tepatnya dimulai pada tanggal 29 Desember 2021. Dilaksanakan dengan metode tender-prakualifikasi.

Terkait SBU yang dipersyaratkan adalah dengan kualifikasi usaha besar dan diisyaratkan Sub Bidang Klasifikasi/Layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009) dan Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL 010).

Dalam hal ini, pelaku usaha yang akan mengikuti proses prakualifikasi harus memiliki 2 sub bidang klasifikasi, yaitu BG004 dan EL010 atau BG009 dan EL010.

Menurutnya, tidak harus memiliki 3 sub bidang klasifikasi. Cukup 2 sub bidang klasifikasi. Berdasarkan tahapan pembuktian kualifikasi, Perseroan Terbatas (PT) Permata Anugerah Yalapersada (PAY) membuktikan SBU yang dipersyaratkan. Termasuk sub bidang klasifikasi yang dipersyaratkan.

PT PAY membuktikan memiliki SBU dengan Sub Bidang Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009) dan Jasa Pelaksana Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik (EL 010).

Dipaparkan, masa berlaku SBU sampai dengan 24 Agustus 2023. Terkaitnya gugurnya BUMN yang mengikuti proses tender paket ini, pada tahapan masa sanggah setelah pengumuman pemenang, BUMN yang mengikuti proses tender (yang menyampaikan dokumen penawaran) tidak menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi kelompok kerja (pokja) pemilihan.

Dalam proses tender ini, yang memiliki tugas dan wewenang menetapkan pemenang adalah Pengguna Anggaran (PA) di OPD yang bersangkutan karena nilainya diatas RP. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pihak Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi dokumen penawaran kepada PA.

Tentunya PA memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja dari pokja pemilihan. Apabila ada hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan tentunya PA akan menolak hasil evaluasi dari pokja pemilihan.*

 

Wartawan: Selamat AL

Editor : Suya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *