TeropongKALTARA.com, TANJUNG SELOR – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Suriansyah, bersama Kementerian Dalam Negeri dan aparat hukum Kejaksaan RI dan Polri, sudah meneken atau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait dugaan kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Sekdaprov tatkala menghadiri Sosialisasi Pengawasan Sinergitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani Laporan Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi di Ballroom Hotel Luminor, Senin, (23/10/2023).
“Saya berharap, agar kegiatan ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kompetensi dan integritas sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam menangani tindak pidana korupsi,” kata Sekprov Suriansyah.
Disebutkan, bahwa tahun ini telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri, terkait koordinasi pengawasan internal pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam pengaduan atau laporan pemerintah daerah.
“Implementasi Nota Kesepakatan tersebut sangat penting, dengan tetap mematuhi prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan dalam suatu perkara,” ujarnya.
Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kunci dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan laporan atau pengaduan dengan cepat.
Dijelaskan, kegiatan ini memiliki signifikansi penting sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pencegahan penyimpangan yang dapat mengarah ke tindak pidana korupsi.
Sekdaprov Suriansyah menekankan, bahwa untuk mencapai tata kelola yang baik, diperlukan kolaborasi yang erat, terutama dalam aspek pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah. (dkisp)