Polresta Bulungan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Sengketa Lahan Raymond – PT AHL

LAHAN SENGKETA : Tampak pihak Polresta Kabupaten Bulungan dan pihak terkait di lokasi (lahan) sengketa antara Raymond Limanto dan PT Adindo Hutani Lestari (AHL) Cabang Sekatak. (foto: ist)

 

SEKATAK – Polresta Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mulai menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan sengketa lahan yang diajukan oleh warga Kecamatan Sekatak, Raymond Limanto, terhadap pihak manajemen PT Adindo Hutani Lestari (AHL) Cabang Sekatak.

Pada Rabu, 6 Agustus 2025, tim penyidik bersama perwakilan PT AHL melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lahan yang menjadi objek sengketa.

Lahan yang diklaim milik Raymond berada di tiga kawasan, yakni Rojot seluas 10,8 hektare, Selanan seluas 12,3 hektare, dan Mangkulat seluas 17,2 hektare.

“Laporan pengaduan saya terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT AHL hari ini mulai diproses. Polres Bulungan melalui Unit Reskrim telah mengirim surat panggilan dan menjadwalkan peninjauan lokasi bersama pihak perusahaan untuk kepentingan penyelidikan,” ungkap Raymond Limanto kepada media, Rabu (06/08/2025).

Raymond menjelaskan, bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan pihak PT AHL di wilayah Desa Turung, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Ditegaskan, selama ini tidak pernah memberikan izin ataupun melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun, termasuk kepada PT AHL.

“Sampai saat ini saya masih memegang bukti-bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Tidak ada proses jual beli, hibah, atau ganti rugi yang sah kepada pihak perusahaan,” terangnya.

Raymond mengungkapkan bahwa sebagai tindak lanjut dari penyelidikan, dirinya diminta untuk hadir dalam kegiatan peninjauan lokasi dengan membawa dokumen-dokumen resmi yang berkaitan dengan status lahan, seperti surat kepemilikan, peta lokasi, serta dokumen pendukung lainnya.

Berita Acara Pertemuan antara pihak PT. AHL dengan masyarakat Kujau dan Sekatak di Kantor DPRD Kabupaten Tana Tidung, Tanggal 25 November 2013.

Ditegaskan Raymod, pihaknya akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Dia juga mengaku telah mengantongi dokumen penting berupa Berita Acara Pertemuan antara pihak PT AHL dan masyarakat Kujau–Sekatak, yang diselenggarakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung, pada 25 November 2013 silam.

“Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa sepanjang 300 meter kiri dan kanan Jalan Trans Kaltim, dari Desa Kujau sampai Sekatak, yang berada dalam areal PT AHL dapat dialokasikan untuk tanaman kehidupan masyarakat. Hal ini harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Raymond berharap,  aparat penegak hukum bertindak adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Dia juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, khususnya dari instansi teknis seperti Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), yang hingga saat ini belum terlihat turun langsung ke lokasi sengketa.

“Sebagai warga negara, saya hanya meminta keadilan. Jangan sampai hak masyarakat kecil diabaikan demi kepentingan korporasi,” tandasnya.*

Wartawan: Selamat AL

Editor: Surya


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca