TANJUNG SELOR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya memahami indikator utama sebelum menetapkan status bencana dan tanggap darurat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kaltara, Deni Yusdianto, saat menjadi narasumber pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara bersama Lembaga Uji Pikiran Rakyat di Ruang BKPSDM Bulungan, Jumat (8/8/2025).
“Sejujurnya materi saya banyak, tapi karena tanpa persiapan, saya akan menyampaikan hal-hal dasar terkait penanggulangan bencana,” ujarnya.
Menurut Deni, langkah awal yang harus dipahami dalam penanggulangan bencana adalah definisi bencana itu sendiri. Pemahaman yang tepat sangat menentukan keberhasilan penanganan.
“Kalau kita salah mendefinisikan suatu peristiwa sebagai bencana, maka langkah penanganan dan keputusan selanjutnya bisa keliru,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian serta mengganggu kehidupan dan/atau penghidupan masyarakat, yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia.
Kehidupan, lanjutnya, merujuk pada aspek keselamatan jiwa dan tempat tinggal, seperti adanya korban meninggal, luka-luka, atau warga yang mengungsi. Sedangkan penghidupan berkaitan dengan aspek sosial-ekonomi, misalnya hilangnya mata pencaharian atau terganggunya kegiatan ekonomi masyarakat.
Deni menegaskan, penetapan status bencana tidak boleh gegabah karena memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
“Penetapan status bencana akan berimplikasi pada dikeluarkannya status tanggap darurat. Dalam status ini, ada kemudahan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Kalau penetapannya salah, otomatis dampak hukum dan administrasi bisa muncul,” jelasnya.*
Wartawan: Selamat.AL
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
