Wakil Ketua PT Kaltara Sosialisasikan PERMA dan SEMA kepada Advokat Muda PERADI SAI Kaltara

TANJUNG SELOR, teropongkaltara.com – Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kepada advokat muda yang tergabung dalam PERADI SAI Kaltara, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Kaltara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT Kaltara bersama Panitera PT Kaltara, serta didampingi Ketua PERADI SAI Kaltara, SN. Montonglayuk, S.P., S.H., M.H.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para advokat muda mengenai regulasi Mahkamah Agung, sekaligus menyamakan persepsi terkait penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lingkungan peradilan.

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua PT Kaltara menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum.

Karena itu, pemahaman terhadap PERMA, SEMA, dan mekanisme pelayanan peradilan menjadi hal yang sangat penting untuk menunjang profesionalisme dalam menjalankan tugas pendampingan hukum kepada masyarakat.“Advokat adalah mitra strategis pengadilan dalam menegakkan supremasi hukum.

Melalui pemahaman yang baik terhadap PERMA, SEMA, serta sistem pelayanan satu pintu, diharapkan advokat muda dapat memberikan layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PERADI SAI Kaltara, SN. Montonglayuk, mengapresiasi langkah PT Kaltara yang memberikan pembekalan langsung kepada para advokat muda.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas advokat dalam menghadapi dinamika praktik hukum di lapangan.

“Forum seperti ini sangat bermanfaat untuk memperkuat pemahaman advokat terhadap aturan dan mekanisme pelayanan peradilan, sehingga terjalin sinergi yang baik antara advokat dan lembaga peradilan sebagai sesama unsur penegak hukum,” katanya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara pengadilan dan advokat dalam pelaksanaan administrasi perkara maupun pelayanan hukum lainnya, sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat Kalimantan Utara.*

Wartawan: Selamat.AL.                                         Editor; redaksi teropongkaltara.com


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca