TeropongKaltara. com, KTT – Raymond Limanto, yang mengaku memiliki puluhan hektare lahan dengan tegas siap mempolisikan PT Adindo Hutan Lestari (AHL) cabang Desa Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang diduga melakukan penyerobotan lahan.
Raymond Limanto, salah seorang warga Sekatak ini berupaya menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Bulungan hingga Polda Kaltara.
Menurutnya, pihak manajemen PT AHL cabang Desa Sesayap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa lahan miliknya.
“Sepertinya pihak manajemen PT Adindo Hutan Lestari tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa lahan saya ini,” ujar Raymond Limanto.

Karena itu, sambungnya, terpaksa saya harus melaporkan permasalahan ini melalui jalur hukum ke Polres Bulungan hingga Polda Kaltara.
Dalam pemberitaan media online TeropongKaltara.com sebelumnya, Raymond Limanto mengklaim memiliki beberapa bidang lahan yang telah ditanami kayu oleh PT AHL tanpa sepengetahuannya.
Pengakuan Raymond tanah miliknya, yakni kawasan Rojot seluas 10,8 hektare, daerah Selanan seluas 12,3 hektare, dan lokasi Mangkulat seluas 17,2 hektare.
Sejauh ini, menurut Raymond, belum ada pihak terkait, baik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) maupun Dinas Kehutanan dari pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi yang turun ke lapangan untuk membantu menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
Bahkan sebelumnya kasus ini sudah Kepolisian Sektor (Polsek) kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, sudah mencoba melakukan mediasi kasus dugaan penyerobotan lahan yang berkantor pusat di Kabupaten Malinau tersebut.***
Wartawan: Selamat AL
Editor: Suryo
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.