TeropongKaltara.com, KTT – Kepolisian Sektor (Polsek) kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mencoba melakukan mediasi kasus dugaan penyerobotan lahan yang disebut-sebut milik Raymond Limanto oleh PT Adindo Hutan Lestari (AHL) cabang Sesayap, Kabupaten KTT.
Seperti dikatakan Kapolsek Sekatak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yulius Heri Subroto, bahwa pihaknya telah memberikan atensi terhadap dugaan penyerobotan lahan milik Raymond Limanto, warga Sekatak, oleh perusahaan Adindo Hutan Lestari yang beroperasi di daerah Sesayap wilayah Kabupaten Tana Tidung. Kantor cabang AHL di Sesayap inilah yang akan menangani kasus dugaan penyerobotan.
“Kami sudah menanggapi persoalan ini (dugaan penyerobotan lahan) dan berupaya melakukan mediasi. Namun, pertemuan tertunda,” ujar Kapolsek Sekatak AKP Yulius Heri Subroto, Selasa (7/1/2025)
Hari ini (Selasa), jelas Kapolsek, pihak PT Adindo akan siap hadir, tetapi Pak Raymond, ada acara keluarga di Tarakan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Raymond melalui WhatsApp dan akan menjadwalkan ulang pertemuan minggu depan, agar semua pihak dapat hadir dan pembicaraan berlangsung dalam suasana yang kondusif,” kata Kapolsek.

Kami berharap, bisa menemukan titik temu dan membuat kesepakatan yang jelas,” ingin AKP Yulius, yang dihubungi melalui telepon.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa jika mediasi di tingkat Polsek tidak membuahkan hasil, kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Tanjung Selor.
“Polsek bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berupaya menyelesaikan masalah ini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” tegasnya.
Dugaan penyerobotan lahan puluhan hektare tersebut, ungkap Raymond Limanto, bahwa lahan miliknya di beberapa lokasi telah ditanami berbagai tumbuhan oleh PT AHL, tanpa persetujuan sebelumnya.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi berada di kawasan Rojot, seluas 10,8 hektare. Daerah Selanan, seluas 12,3 hektare, yang mulai ditanami sekitar satu hingga dua tahun lalu. Lalu di kawasan Mangkulat, seluas 17,2 hektare yang juga ditanami tanpa pemberitahuan dalam kurun waktu yang sama.
Raymond menegaskan, bahwa lahan tersebut sudah dibelinya dari masyarakat Desa Turung dan pembeliannya diketahui oleh pihak Kecamatan Sekatak. Namun, hingga saat ini PT AHL belum melakukan komunikasi apapun terkait penggunaan (penyerobotan) lahan tersebut.
“Lahan itu rencananya akan saya gunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan kakao, tetapi tanpa pemberitahuan, mereka menanami dan memanen di tanah saya. Saya ingin menuntut hak atas lahan itu, agar dapat saya manfaatkan kembali,” tegas Raymond, yang dihubungi terpisah.
Harapan masyarakat kepada pemerintah provinsi, kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan, seperti yang terjadi antara Raymond Limanto dan PT AHL, mencerminkan masih adanya konflik terkait status kawasan di Kalimantan Utara.
Warga berharap, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat memprioritaskan penyelesaian konflik ini, terutama terkait status perkampungan dan lahan perkebunan warga yang masuk dalam konsesi perusahaan.
Persoalan ini menjadi salah satu contoh dari bertambahnya sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan Utara yang memerlukan kebijakan yang lebih tegas dalam melindungi hak masyarakat/warga yang memiliki dokumen resmi.
Konflik lahan antara warga dan perusahaan pemegang konsesi menjadi persoalan yang sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara. Sementara itu, Polsek Sekatak yang berada di bawah struktur komando Polri di tingkat kecamatan, menunjukkan respons cepat dengan menangani kasus dugaan penyerobotan lahan tanpa menunggu permasalahan menjadi viral.*
Wartawan: Selamat AL
Editor: Suryo
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.