TeropongKALTARA.com, MALINAU – Konsultasi publik tahap pertama, merupakan salah satu upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumberdaya dan kelestarian lingkungan hidup kedepan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sekda Ernes Silvanus, mewakili Bupati Wempi W Mawa, pada membuka Konsultasi Publik tahap pertama dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malinau Tahun 2025-2045 di ruang Tebengang Kantor Pemda Malinau, Rabu (12/7/2023).
Penyusunan KLHS dilakukan dengan Inklusif, Indentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan melalui pengelompokan isu pembangunan berkelanjutan strategis secara kualitatif tentu didukung data dan informasi akurat terhadap segala aspek terdampak.
“KLHS merupakan sebuah bentuk tindakan strategis dalam rangka untuk menuntun, mengarahkan dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Malinau,” katanya.
KLHS, sambungnya, harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. “Karena kaidah terpenting dalam proses ini yakni pelaksanaan yang bersifat partisipatif,” ujarnya.
Bupati berharap, agar para peserta yang terlibat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan saran serta masukan terkait isu strategis di Kabupaten Malinau.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Malinau Jhon Felix Rundupadang menyebutkan, tujuan dari pembahasan penyusunan KLHS adalah untuk menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai isu-isu strategis, guna penentuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malinau.
Kegiatan diselenggarakan Dinas LH tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati dalam rangka penyusunan KLHS RPJPD, sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Para peserta yang hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis tersebut berasal dari lintas OPD terkait, anggota DPRD Malinau, Tim Penyusunan KLHS RPJPD, tokoh masyarakat, lembaga pemerhati lingkungan, organisasi kemasyarakatan, para ketua lembaga adat dan para pemangku kebijakan lainnya.*
Wartawan : WA Pradana
Editor: Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.