TeropongKALTARA.com, TANJUNG SELOR – Pemeintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Ernes Silvanus – PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), melaksanakan konsultasi publik tentang rencana penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Progress pembangunan SUTET 500 KV dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk berkapasitas 1.375 MW di Kabupaten Malinau ke Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi tersebut berlokasi di Kawasan Industri Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.
Dalam konsultasi publik yang dibuka Bustan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan itu, Sekda Ernes, didampingi Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Jhon Felix Rundupadang, DPMD Malinau, jajaran camat, para kepala desa dan para ketua lembaga adat Kabupaten Malinau.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mendapatkan saran, pendapat dan tanggapan terhadap penyusunan kerangka acuan studi AMDAL,” terang Ernes, di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Tanjung Selor, Rabu (2/8/2023).
Dari konsultasi itu, sambungnya, akan dipilih perwakilan dari masyarakat untuk hadir dalam Komisi AMDAL yang akan dilaksanakan, baik secara online maupun offline.
Dijelaskan, pembangunan tersebut akan melintasi wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara, yaitu Kabupaten Malinau, Tana Tidung dan Bulungan, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyusunan AMDAL dimulai dengan penyediaan data dan informasi yang salah satunya melalui konsultasi publik.
Sementara itu, Bustan menjelaskan, Konsultasi publik merupakan kegiatan awal sangat penting yang perlu menyerap aspirasi semua stakeholder dari semua yang berkepentingan dan hasil akan dituangkan dalam satu dokumen.
SUTET rencanaya akan dibangun sepanjang 200 kilometer lebih di jalan yang menghubungkan tiga kabupaten di Kaltara. Towernya akan berdiri sepanjang jalan dari Kabupaten Malinau hingga Gardu Induk di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.
“Sepanjang 200 kilometer lebih. Dari Mentarang sampai Tana Kuning. Ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait,” kata Bustan.
Diharapkan, jika proses AMDAL dari rencana pembangunan SUTET itu selesai, maka bisa segera berproses pembangunannya.*
Wartawan : WA Pradana
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.