TeropongKALTARA.com, MALINAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan penjual “Obat Kebal”, Minggu (28/7/2024) malam.
Obat yang dijajakan ke masyarakat umum itu, diklaim sang penjual minyak dan obat-obatan berinisial A, dan beberapa rekannya itu memiliki kemampuan kebal dan dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
Pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Malinau ditangkap setelah diduga menggelapkan uang seorang korban senilai Rp2.700.00.
Sang penjual obat abal-abal itu melancarkan aksinya dengan menggelar pertunjukan sirkus kecil di beberapa tempat keramaian di wilayah Kabupaten Malinau.
Selama pertunjukan berlangsung, pelaku kemudian menawarkan obat yang diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit dan minyak yang di klaim oleh pelaku dapat membuat tubuh menjadi kebal terhadap senjata tajam.
Dalam Konpers yang di gelar di depan ruangan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Malinau, Selasa (30/7/2024) siang.
Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana, didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Malinau AIPDA subandi, menjelaskan modus yang dilakukan pelaku cukup menarik perhatian. Masyarakat.
“Modus yang digunakan pelaku cukup menarik perhatian, namun setelah kami menerima laporan dari salah seorang masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres.
Hasil penyelidikan terungkap, bahwa obat yang dijual pelaku ialah obat racikan yang terbuat dari campuran minyak makan, krim pereda nyeri otot dan minyak rambut.
Obat-obatan serta minyak yang ditawarkan pada dasarnya tidak memiliki kemampuan kebal dan tidak dapat menyembuhkan berbagai penyakit, seperti yang diklaim pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada Polres Malinau. Korban merasa tertipu setelah pelaku sekaligus penjual menggelapkan uang korban senilai Rp2.700.00 rupiah di dompet korban dan minyak/obat yang dibelinya tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Dalam penangkapan minggu malam itu, personel Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol-botol minyak, obat-obatan, uang tunai hasil penjualan serta seekor ular sawah sebagai alat peraga.
Wakapolres Malinau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran obat atau minyak yang diklaim memiliki manfaat luar biasa, tanpa bukti yang jelas dan izin resmi dari pihak berwenang.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan kritis terhadap produk-produk yang dijual dengan klaim-klaim fantastis. Produk seperti itu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan,” jelas Kompol Satya.* (sumber: humas)
Wartawan : Selamat AL
Editor : Suryo
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.