TeropongKALTARA.com, MALINAU – Polres Kabupaten Malinau melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim (Satreskrim) melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tipikor dana Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau.
Penyerahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malinau itu sebagai langkah untuk melanjutkan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Malinau.
Dalam dakwaan, modus pelaku yang juga sebagai Kepala Desa Long Belaka Pitau itu, diduga kuat melakukan korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah warga tidak mampu.
Selain itu, penyelenggara pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, sehingga dari dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa Long Belaka Pitau.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Reginald Yuniawan Sujono, menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh. Dari penyidikan itu, menghasilkan bukti-bukti yang kuat terhadap tersangka.
“Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme dengan bukti yang cukup. Kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.110.894.607,60. Tersangka yang berinisial LK (40), dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Kabupaten Malinau berharap, kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bekerja sama dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.*(Sumber:Humas))
Wartawan : Selama AL
Editor : Suryo
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.