TeropongKALTARA.com, MALINAU – Bupati Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Wempi W Mawa, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yang mengembalikan uang korupsi 987 juta rupiah dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lanskap Arena Pelangi Intimung Tahap II.
Penyerahan dana hasil korupsi yang dilakukan pihak Kejari Malinau, Bupati Wempi ditemani Sekretaris Daerah (Sekda) Ernes Silvanus, di Kantor Kejari, Selasa (18/7/2023).
Pengembalian tersebut sesuai dengan perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas terpidana Dallas Lokita alias Akun. Terpidana Akun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
“Kami mengikuti prosedur terkait dengan pengembalian ganti kerugian negara ke kas daerah. Kajari Malinau menyerahkan pengembalian dana setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach),” ujar Bupati Wempi kepada para jurnalis.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Kejari Malinau dalam penegakan putusan hukum ini,” kata Wempi.
Dijelaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait di pemerintahan mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan, bahwa uang kerugian diserahkan dimanfaatkan terhadap pembangunan.
“Kami telah menyerahkan uang 987 juta rupiah kepada pemerintah daerah. Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti kami kembalikan,” jelas Kajari Daniel.*
Wartawan : WA. Pradana
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.