Tampak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau melakukan penyitaan puluhan botol minuman keras berbagai lebel dari sebuah caffe.
TeropongKALTARA.com, MALINAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menyita puluhan 45 botol minuman keras (miras) berbagai lebel dari sebuah caffe. Langkah ini dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah setempat.
Kurang lebih 45 botol miras itu disita dari salah seorang pengelola caffe di kawasan RT 05 Desa Pelita Luar, Kecamatan Malinau Kota.
Kepala Bidang Trantibum, Eddy Salman, mewakili Kepala Satpol PP Malinau menjelaskan, penyitaan dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat yang menduga adanya peredaran miras salah satu caffe di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, Satpol PP Malinau bersama Ketua RT dan Kepala Desa Pelita langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan kepada pengelola caffe.
“Tepatnya pada 17 Juni 2023, di malam Minggu yang lalu, kami bersama jajaran Pemdes dan RT setempat mendatangi TKP. Sebelumnya, dari pengetahuan RT setempat telah mengetahui adanya aktivitas itu,”terang Eddy Salman, Jumat (23/6/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, sambungnya, ternyata masyarakat sekitar mengaku sangat terganggu dengan aktivitas yang ada di caffe tersebut.
“Terutama, ada warga yang tinggal dekat caffe itu dan kebetulan menderita sakit. Jadi, pasti sangat terganggu dengan adanya aktivitas mereka yang diketahui sering menyetel musik dengan suara cukup keras. Bahkan, melewati jam tidur warga,” ungkapnya.
Atas dasar itu, imbuhnya, kami pun menyampaikan kepada yang bersangkutan (pengelola caffe), bahwa pihaknya telah melanggar Perda Malinau tentang peredaran Miras dan Perda Ketertiban Umum.
Eddy Salman menjelaskan, sebelumnya pihak pengelola caffe sudah diperingatkan oleh kepala desa dan ketua RT setempat terkait banyaknya laporan masyarakat yang sangat terganggu dengan adanya aktivitas di caffe tersebut.
“Dari Satpol PP pun sudah melakukan teguran dan peringatan bahkan dua kali kepada pengelola caffe, agar lebih menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar,” jelasnya.
Dalam penegakkannya, Satpol PP mengamankan pengelola caffe berinisial ‘KDR’, serta barang bukti miras untuk dilakukan pendataan. Lalu dihari Senin 19 Juni 2023, berkas perkara dilimpahkan ke Bagian Penyidikan Satpol PP Malinau, kemudian dilanjutkan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malinau.
Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2002 telah disita barang bukti berupa 13 kaleng Beer Bintang, 7 kaleng Huster Beer, 6 botol Anggur Merah cap Orang Tua, 4 botol Vodka Smirnoff Ice, 7 botol Mix Max, 8 botol Guinner Smooth.
‘KDR’ pun telah diperiksa dan mengakui pelanggarannya. Pengelola diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Malinau.
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang atau Badan Hukum/Badan Usaha dilarang memproduksi, memasukan ke dalam wilayah daerah, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan, minuman beralkohol di Kabupaten Malinau
Pasal 5 Ayat (1): Setiap orang/Badan Hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Peraturan Daerah ini didenda dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, dalam amar putusan dengan nomer perkara 1/Pid.C/2023/PN Mln melalui Humas & Juru Bicara Pengadilan Negeri Malinau, Zou Gemilang Gultom menyampaikan, atas nama terdakwa KDR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa menyimpan ke dalam daerah/wilayah Kabupaten Malinau minuman beralkohol.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa ‘KDR’ dengan pidana denda 1 juta rupiah. Apabila denda tidak dapat dibayarkan, maka subsider kurungan 1 bulan penjara.*
Wartawan : Agung Pradana
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.