Malinau, TeropongKaltara.com– Pagar beton milik UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malinau yang berlokasi di Jalan Raja Pandita RT 2 No. 14, Teluk Sanggan, diduga berdiri di atas lahan warga sejak 2013.
Dugaan ini terungkap setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau melakukan pengukuran pada 2023.
Pemilik lahan, Mardani HB, mengungkapkan bahwa pagar tersebut diketahui masuk ke lahannya setelah pihaknya menggugat UPTD Bapenda Malinau.
“Pada 2023, setelah kami menggugat UPTD Bapenda Malinau terkait pagar tersebut, BPN turun melakukan pengukuran. Hasilnya, pagar beton UPTD Bapenda Malinau memang masuk ke lahan kami,”ujar Mardani saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).
Secara terpisah, Kepala UPTD Bapenda Malinau, Aan Hartono, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan Bapenda Provinsi dan tim appraisal untuk mencari solusi.
“Kami sudah rapat dengan Bapenda Provinsi dan tim appraisal. Kami akan bekerja berdasarkan rekomendasi tim appraisal, karena tanpa rekomendasi tersebut, pencairan anggaran tidak bisa dilakukan,”jelas Aan.
Menurutnya, anggaran untuk pembayaran lahan sempat direncanakan pada 2023-2024. Namun, lahan tersebut belum bersertifikat. Selain itu, hasil rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tomy Labo, memutuskan bahwa lahan tersebut tidak akan mendapat ganti rugi.
“Berdasarkan keputusan rapat yang sudah disampaikan kepada pemilik lahan oleh Pak Tomy, lahan tersebut tidak jadi diganti rugi. Jadi kemungkinan besar pagar akan dibongkar,”lanjut Aan.
Luas lahan yang terdampak pagar beton UPTD Bapenda Malinau mencapai 186 meter persegi. Aan juga mengaku tidak mengetahui permasalahan ini sejak awal, karena baru menjabat di UPTD tersebut pada 2022.
“Kami hanya mengikuti keputusan pimpinan. UPTD ini hanya sebagai pelaksana teknis dan tidak memiliki kewenangan dalam kebijakan terkait hal tersebut,”pungkasnya.
Reporter: Selamat AL
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
