Pagar Beton UPTD Bapenda Malinau Berdiri di Atas Lahan Warga Sejak 2013

BATAS LAHAN : Mardani HB mengenakan topi hitam (kanan) bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Aan Hartono, ketika  melihat batas lahan yang di bangun pagar UPTD Bapenda Malinau. (foto: ist)

 

TeropongKaltara.com, MALINAU – Pagar Beton UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), disebut sebut berdiri di atas lahan warga sejak tahun 2013 silam. Meski gagal diganti, warga yang mengaku pemilik lahan bernama  Mardani HB, tetap menuntut kompensasi.

Sengketa lahan antara Mardani dan UPTD Bapenda Malinau ini masih terus bergulir. Pasalnya,

Mardani mengklaim pagar beton di sebelah kanan Kantor UPTD Bapenda Malinau yang terletak di Jalan Raja Pandita RT 2 Nomor 14, Teluk Sanggan itu sudah berdiri di atas lahannya selama kurang lebih 12 tahun.

Kepada TeropongKaltara.com, Mardani menegaskan, bahwa pihaknya tetap menuntut kompensasi berupa sewa lahan atas penggunaan lahan tersebut, meskipun rencana pergantian yang sempat dijanjikan pihak terkait akhirnya batal.

“Saya tetap menuntut sewa lahan itu sebagai bentuk kompensasi, berdasarkan sertifikat tanah yang saya miliki. Awalnya, kami mengajukan gugatan, karena memang ada wacana pergantian, tapi waktu itu tanah saya masih bersurat SKPT,” ujar Mardani.

Saat itu, ungkapnya, pihak UPTD Bapenda Malinau menyampaikan, bahwa lahan dengan surat SKPT tidak dapat diajukan penggantiannya melalui mekanisme keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Karena itu, lanjutnya, pihak Bapenda kemudian memfasilitasi pembuatan sertifikat atas lahan seluas 186 meter persegi yang kini berdiri pagar tersebut.

“Setelah sertifikat selesai, kami berharap penggantian bisa direalisasikan. Tapi nyatanya sampai sekarang gagal dan tidak ada kejelasan. Padahal, pembangunan pagar itu juga tidak pernah dikomunikasikan kepada kami sejak awal, sejak tahun 2013,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Bapenda Malinau, Aan Hartono, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat meneruskan persoalan tersebut kepada pimpinan.

“Masalah tuntutan sewa lahan atau apapun itu, kami dari UPTD Bapenda Malinau hanya bisa melaporkan kepada pimpinan. Itu hak Pak Mardani untuk menuntut. Soal dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya wewenang pimpinan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis Aan melalui pesan WhatsApp-nya.

Wartawan: Selamat AL

Editor: Suryo


Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

More From Author

Bupati Malinau Sidak Sejumlah Instansi Pelayanan Publik

Malinau Barat Jadi Kawasan Langganan Banjir

Tinggalkan Balasan