TeropongKALTARA.com, MALINAU– Polres Malinau Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun. Pelaku, berinisial A (36) telah melakukan aksi bejat itu sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga korban berusia 17 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada Ibu Kandung korban karen sudah tidak tahan lagi mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman pembunuhan oleh pelaku sekaligus ayah tiri korban. Mendengar pengaduan dari anaknya, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan Polres Malinau, Jum’at (12/07).
Menanggapi Laporan pengaduan dari ibu korban, Pihak kepolisian mengambil Langkah cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung mengamankan pelaku di rumah nya dengan tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau.
Wakapolres Malinau KOMPOL Satya Chusnur Ramadhana, S.H., didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA Bripka Andre Setyawan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Wakapolres.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual nya di sertai dengan ancaman pembunuhan dengan menggunakan sebilah Senjata Tajam (Parang) apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku serta apabila korban memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu atau orang lain. Sehingga perbuatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengetahuinya.
Wakapolres Malinau menambahkan pihak kepolisian akan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku dengan di jerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual dan pengancaman serta undang undang darurat (Sajam).
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan terhadap anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” tegasnya.
Selain menangani pelaku, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Langkah ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya.
Wakapolres Malinau menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan memperkuat iman, kita dapat lebih mudah menjauhkan diri dari godaan dan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai moral, seperti perbuatan asusila.,” tutupnya.*(Humas)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.