TeropongKALTARA.com, BERAU – Camat Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimatan Utara (Kaltara) Endang Iranian, dituding mengabaikan Surat Bupati Nomor : 030/924/BPKAD-E/2022 Tanggal 28 Desember 2021.
Dalam surat yang berstempel dan ditandatangani Bupati Berau Sri Juniarsih Mas itu, perihal permohoan bantuan tindaklanjut penyelesaian tanah atas nama Murah, di kawasan Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.
Disebutkan, sesuai dengan hasil rapat pada 19 Oktober 2021 dengan Perangkat Daerah (PD) terkait, disimpulkan bahwa dokumen kepemilikan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten Berau, belum dapat dibuktikan.
Namun di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan, yakni Pos Yandu yang dibangun dengan dana CSR PT Berau Coal. Untuk itu, saudara (Murah) dapat menguasai lahan tersebut dengan catatan :
Pertama, siap membangunkan kembali Pos Yandu tersebut di lokasi/lahan lain yang ditetapkan oleh Pemda atau Kelurahan/RT setempat.
Kedua, siap mengembalikan lahan tersebut apabila suatu saat ditemukan dokumen dan ternyata milik Pemerintah Kabupaten Berau.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Berau di Tanjung Redeb. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau di Tanjung Redeb. Camat Teluk Bayur di Teluk Bayur dan Lurah Rinding di Rinding.
Namun hingga surat Bupati Berau yang kali kedua ini, belum ada realisasinya dari pihak Kecamatan Teluk Bayur.
Dengan belum adanya kejelasan/penyelesaian dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun, Murah, sang pemilik tanah merasa gerah dan akan terus berupaya untuk mendesak Camat Endang Iranian.
Menurutnya, lahan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Pos Yandu itu, bukan milik pemerintah Kabupaten Berau. Keberadaan ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati Berau dalam suratnya.
Menuurut pemilik, atas dasar surat bupati tersebut, pihaknya mengajukan permohonan kepada Camat Teluk Bayur dengan tujuan agar dibuatkan surat pelepasan, namun permohonan yang sudah dilakukan sebanyak 3 kali tidak digubris alias tidak diindahkan.
Apabila hal ini tidak ada penyelesaian, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menempuh jalan hukum, jika camat tidak mempedulikan surat resmi dari bupati.
“Tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan jalur hukum,” kata tegas.*
Wartawan : Selamat AL/Erdiansyah
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.