TeropongKALTARA.com, Berau – Gegara Camat Teluk Bayur Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Endang Iranian, belum memberi atau mengeluarkan surat pelepasan hak tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan pos yandu di kawasan Kelurahan Rinding, maka di lokasi itu dipasangi spanduk pelarangan.
Spanduk bertuliskan “Dilarang Menggunakan/Beraktifitas di Atas Lahan Ini Tanpa Seizin Pemiliknya Luas Tanah 25 x 50 M”. Tanda larangan ini dipasang di pagar depan pos yandu.
Spanduk itu dipasang keluarga atau ahli waris dari almarhum Murah, yang akan melakukan pelepasan ke kecamatan setempat. Namun pengurusan pelepasan itu terganjal dua kali di Kecamatan Teluk Bayur.
Karena terbentur di kecamatan, keluarga/pemilik tanah meminta bantuan kepada Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, yang mengeluarkan Surat Bupati Nomor : 030/924/BPKAD-E/2022 Tanggal 28 Desember 2021. Ini surat yang kedua kalinya.
Dalam surat itu disebutkan, sesuai dengan hasil rapat pada 19 Oktober 2021 dengan Perangkat Daerah (PD) terkait, disimpulkan bahwa dokumen kepemilikan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kabupaten Berau, belum dapat dibuktikan.
Disisi lain, saat pembahasan kasus lahan posyandu di Kantor Kelurahan setempat ada dugaan dihadiri oknum seorang jaksa. Kehadiran jaksa ini menimbukan pertanyaan.
Saat itu, rapat pertemuan yang dipimpin Kapolsek Teluk Bayur dihadiri Camat Teluk Bayur, Babinsa, RT dan sejumlah masyarakat juga dihadiri salah seorang yang diduga oknum jaksa.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat Hobir Hidayat, mempertanyakan tugas dan fungsi serta kapasitas aparat penegak hukum yang di duga petugas kejaksaan yang hadir dalam rapat ditingkat kecamatan tersebut.
“Apa tugas dan fungsi serta kapasitas aparat penegak hukum yang diduga petugas kejaksaan itu? Siapa yang mengundang?” Tanya Hidayat.
Menurut Hidayat, terbitnya Surat Bupati Berau Nomor 030/924/BPKAD-E/2021 itu sudah dipertimbangkan dengan kajian hukum yang jelas, Tapi kenapa Camat Teluk Bayur belum juga mengeluarkan surat pelepasan yang di atasnya lahan berdiri pos yandu yang dibangun dengan dana CSR PT Berau Coal.*
Wartawan : Selamat AL/Erdiansyah
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.