TeropongKALTARA.com, BERAU – Jajajaran Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Polda Kaltim), yakni Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Berau, berhasil mengungkap peristiwa kasus pembunuhan yang menelan korban jiwa.
Seperti dijelaskan Kepala Satuan Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna, seorang pria berusia 23 tahun melakukan penikaman yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia di Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Insiden itu, terangnya, terjadi di sebuah acara pernikahan di kampung tersebut. Pelaku yang dikenal sebagai ‘CAD’ (23) dan korban ‘FP’ (28), sama-sama menghadiri hajatan tersebut dan ikut berpesta minuman keras (miras).
“Pada saat itu, terjadi perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung pada percekcokan hebat,” terang AKP Ardian Rahayu Priatna, didampingi Kasi Humas Iptu Suradi dan Kanit Pidum Ipda Yoga Fattur Rahman, saat pres rilis, akhir Agustus 2023 lalu.
Menyikapi perilaku korban yang dianggap meresahkan, sambungnya, pelaku dengan tindakan impulsif mengambil sebuah pisau dari jok motornya. Kericuhan berlanjut hingga mereka berdua berlari-lari dan berujar-ujar di sekitar rumah tempat pernikahan. Akhirnya, sampai di dapur belakang.
Dalam suasana kacau di dapur tersebut, kedua individu ini terlibat percekcokan berat dan suasana semakin memburuk. Tanpa berpikir panjang, pelaku (CAD) tiba-tiba menusuk korban (FP) dua kali dengan menggunakan pisau tersebut.
Tusukan tersebut mengenai bagian ulu hati dan dada kiri korban. Luka-luka itu mengakibatkan korban jatuh tersungkur dengan tubuhnya bersimbah darah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri untuk mencari tempat berlindung. Keluarga korban yang marah dan sedih atas peristiwa tragis ini, segera melaporkan peristiwanya ke pihak berwajib.
Berbagai unit kepolisian, termasuk Polsek Sambaliung, Satreskrim Polres Berau dan Satintelkam Polres Berau, membentuk tim gabungan untuk mengusut kasusnya dengan cepat.
“Penanganan kasus ini melibatkan banyak personel, bahkan Kasat Intelkam Polres Berau juga terlibat langsung dalam upaya pengejaran,” jelas Ardian.
Tidak lama kemudian, tepatnya pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Tersangka digiring ke Mapolres Berau, guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan.
“Aktualnya, pelaku saat ini telah berada dalam tahanan di Rutan Mapolres Berau,” tambah Ardian.
Akibat perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain itu, pihak berwenang menjerat pelaku dengan pasal-pasal berlapis dalam hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tersebut karena melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang,” jelas Kesat Reskrim, seraya menambahkan pihaknya akan berdiskusi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau untuk menentukan penerapan pasal yang sesuai dengan peristiwa itu.
Tak hanya pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah badik lengkap dengan sarungnya, sebatang balok kayu, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku.*(humas polda kaltim)
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.