TeropongKALTARA.com, TANJUNG SELOR – Kisruh soal “jual beli” jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) masih terus jadi perbincangan, terutama soal keabsahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terlanjur dilantik.
Keabsahan itu dipertanyakan sejumlah ASN lainnya yang tidak terlibat dalam kasus “jual beli” jabatan. Pertanyaan mereka, Bagaimana keabsahan ASN yang sudah dilantik. Sedangkan Sekretaris Provinsi/Badan Kepegawaian Daerah (Sekprov/BKD) dikenai sangsi disiplin.
Pertanyaan-pertanyaan itu yang terus bergulir di lingkungan Pemprov Kaltara. “Logikanya, yang melantik saja dikenakan sanksi disiplin ASN, karena telah ditemukannya pelanggaran prosudur paska pengangkatan jabatan tersebut. Bagaimana status hukum ASN yang telah dilantik,” ujar salah seorang ASN yang disambut anggukan kepala ASN lainnya.
Sementara itu, Suriansyah, Sekprov Kaltara ketika dimintai tanggapan soal rekomendasi teguran lisan tim terpadu terhadap dirinya dan BKD, belum memberikan jawaban.
Selain itu, Polly Maart, Ketua tim terpadu yang juga menjabat sebagai Assisten III Provinsi Kaltara ketika dikonfirmasi hal itu juga, belum memberikan jawaban secara detil persoalan tersebut.
”Ya, saya ketua tim terpadu. Tapi, ke Pak Bastian Lubis, Ketua TGUPP Provinsi Kaltara saja konfirmasinya, karena sudah kita sepakati jubirnya Pak Bastian,” jawab Polly Maart.
Secara terpisah, Bastian Lubis, juru bicara (jubir) tim terpadu yang juga sebagai Ketua TGUPP Provinsi Kaltara dihubungi via pesan WhatsApp-nya, soal sejauh mana sudah proses rekomendasi teguran lisan dan betuk sanksi diberikan juga tidak menjawab.
“Nanti ya, saya boarding,” kata Bastian Lubis, singkat.*
Wartawan: Selamat AL
Editor: Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.