TeropongKALTARA.com, Tanjung Selor – Bastian Lubis, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjelaskan, tidak ada kaitannya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dengan rekomendasi Tim Terpadu.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan dan analisis tim terpadu terhadap kasus “jual beli” jabatan yang sempat dilaporkan di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) itu, ternyata tidak dapat dibuktikan telah terjadinya transaksi “jual beli” jabatan seperti yang dituduhkan selama ini yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Tim Terpadu yang dibentuk atas perintah atau SK Gubernur Kaltara yang diketuai Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Kaltara Pollymaart Sijabat itu, beranggotakan Bastian Lubis (Ketua TGUPP), Inspektorat, Karo hukum, Biro Organisasi itu, telah menemukan adanya pelanggaran lain, yakni pelangaran pada proses pengangkatan jabatan eselon III dan IV, pada 2022 lalu.
Hingga akhirnya Tim Terpadu mengeluarkan surat rekomendasi, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara mendapatkan teguran lisan, Kepala Bidang Badan Kepegawaian Daerah (Kabid BKD) turun pangkat.
“Jadi begini, ketika berapa waktu lalu sempat ada dua orang ASN Pemprov Kaltara yang dilaporakan ke polisi dengan kasus “jual beli” jabatan, hingga polisi melakukan pemeriksaan,” ujar Bastian.
Karena pemeriksaan kita berbeda dengan kepolisian, sambung Bastian, Sekda sebagai Baperjakat juga melakukan pemeriksaan. Terakhir, Pak Gubernur minta, tugaskan kami untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Dibentuklah Tim Terpadu yang diketuai Pollymaart, Assisten III. Saya sendiri Ketua TGUPP, Inspektorat, Karo hukum, Biro Organisasi,” jelas Batian.
Nah, tambah Bastian, diperiksalah, 27 orang yang kami periksa. Ditanyai, dipanggil, di BAP masing-masing. Buktinya dibawa, ternyata tidak ditemukankan terjadinya transaksi “jual beli” jabatan. Hasil pemeriksaan tim, karena tidak bisa dibuktikan.
Kedua, imbuh Bastian, ada terjadi apa yang sudah diproses melalui pembahasan Tim Baperjakat terkait proses pengangkatan jabatan eselon III dan IV itu, tiba-tiba masuk Yusup sodorkan nama-nama yang sebenarnya belum sempat dibahas tim baperjakat.
“Dari analisa itu semua, Pak Sekda diberi teguran ringan lisan. Kenapa? Karena, Pak Sekda itu juga Ketua Baperjakat, Ketua Majelis Dewan Etik ASN dan sebagai pejabat yang berkepentingan dalam pembinaan ASN,” paparnya.
Kenapa tidak bisa mengendalikan anggotanya, Kepala Bidang Mutasi (BKD) ini? Nah, Pak Burhan kesalahannya apa? Karena memberikan data dengan orang luar yang sebrnarnya tidak boleh itu membocorkan. Maka sudah dkenakan sanksi teguran tertulis.*
Wartawan : Selamat AL
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.