BERAU, TeropongKaltara.com – Sidang ketujuh gugatan Kelompok Tani Usaha Mandiri Meraang (Poktan UBM) terhadap PT Berau Coal (BC) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali digelar pada Rabu (19/3/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti-bukti surat dari Poktan UBM, sementara pihak PT Berau Coal tetap bungkam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H., serta dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak, yakni Gunawan, S.H., dari Poktan UBM dan kuasa hukum PT Berau Coal. Sejumlah masyarakat Desa Tumbit Melayu juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Setelah memeriksa berkas dari kedua belah pihak, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan Peninjauan Setempat (PS) pada 10 April 2025.
“Tanggal 10, kita PS di lokasi. Sebelum ke lokasi, kita sidang dulu sebentar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H. dalam persidangan.
Harapan Status Quo
Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM, berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan status quo setelah dilakukan PS.
“Kami sangat berharap setelah PS, permohonan status quo dapat dikabulkan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Poktan UBM Desa Tumbit Melayu, Rafik, menekankan pentingnya status quo agar semua pihak dapat menjalani proses hukum dengan tenang.
“Demi keadilan, kami berharap status quo diberlakukan di lahan yang disengketakan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan tersebut.
(Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.