24 FEBRUARI : Raymond (kaos merah muda), Saya sudah melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Polsek Sekatak dan Polres Bulungan, sejak 24 Februari 2025 lalu. (foto: ist)
SEKATAK – Proses kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Adindo Hutani Lestari (AHL), dipertanyakan Raymond Limanto, yang mengaku pemilik puluhan hektare lahan di kawasan Desa Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pasalnya, sejak dilaporkannya kasusnya ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sekatak yang dilimpahkan ke Polres Bulungan, tertanggal 24 Februari 2025 lalu, hingga kini belum juga ada kabar atau proses lebih lanjut.
Karena itu, sang pemilik 3 bidang lahan yang disebutnya dierobot PT AHL ini, terus bertanya-tanya, kapan proses kasusnya akan ditindaklanjuti pihak berwenang dimana dia melaporkan permasalahan tersebut.
Kepada Redaksi TeropongKaltara.com, Raymond menyampaikan kekecewaannya soal belum diprosesnya laporan kasus dugaan penyerobotan lahan hak miliknya itu.

“Saya sudah melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Polsek Sekatak dan Polres Bulungan, sejak 24 Februari 2025 lalu. Saya juga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan hukum atas kasus ini,” ungkap Raymond, seraya berharap kejelasan.
Menurut lelaki berusia 53 tahun yang berdomisili di kawasan Sekatak Buji, RT 001, RW 000, Kelurahan Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara itu, lahan yang disengketakan tersebut saat ini dikuasai dan digunakan oleh PT AHL untuk kegiatan penanaman kayu.
Akibatnya, sang wiraswasta ini tidak bisa mengelola lahannya sendiri. Padahal Raymond, mengaku telah mengantongi bukti kepemilikan yang sah serta dokumen perjanjian dengan pihak perusahaan, termasuk dukungan dari masyarakat sekitar.
“Saya punya bukti kepemilikan dan surat perjanjian dengan PT AHL, serta dukungan dari warga sekitar. Tapi sedihnya Saya tidak bisa mengelola lahan itu, karena sudah digunakan oleh perusahaan,” paparnya seraya mengeluh.
Gegara belum ada kabar, Raymond mendesak Polres Bulungan, agar segera menindaklanjuti laporannya secara serius dan profesional, tanpa mengulur waktu. Sehingga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Saya hanya minta keadilan. Jangan sampai penegakan hukum terkesan lamban, apalagi abai dalam menangani laporan masyarakat kecil seperti Saya,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bulungan terkait perkembangan penyelidikan laporan tersebut.*
Wartawan: Selamat.AL
Editor: Suryo
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.