KEPEDULIAN : Camat Muhammad Yusuf, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan finansial untuk melangsungkan pernikahan secara resmi. (foto: ist)
MALINAU – Dalam rangka menyemarakkan Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah, Pemerintah Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pernikahan massal yang berlangsung di Gedung BPU Malinau Kota, Sabtu (12/7/2025).
Kegiatan perdana ini diikuti tiga pasangan warga Kecamatan Malinau Kota yang ingin melegalkan pernikahan mereka secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Camat Malinau Kota, Muhammad Yusuf, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan finansial untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
Ditegaskan, seluruh rangkaian kegiatan nikah massal ini diberikan secara gratis, mulai dari biaya administrasi, mahar, buku nikah, baju pengantin, hingga resepsi pernikahan.
“Tujuan kami membantu warga yang selama ini kesulitan menikah secara legal. Banyak yang hanya nikah siri, karena keterbatasan. Maka, semua difasilitasi agar mereka bisa menikah secara sah,” jelas Yusuf.
Pendaftaran program ini telah dibuka satu bulan sebelumnya secara terbuka untuk seluruh masyarakat Malinau Kota.
Awalnya, terdapat empat pasangan yang mendaftar, namun hanya tiga pasangan yang dinyatakan lolos mengikuti proses hingga pelaksanaan pernikahan massal, karena kendala administrasi.
Yusuf juga menuturkan, program ini akan menjadi agenda tahunan di Kecamatan Malinau Kota yang bekerja sama dengan KUA setempat, guna mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama.
“Harapan kami, generasi muda yang ingin membangun rumah tangga dapat menempuh proses yang legal. Jangan sampai ada praktik kumpul tanpa ikatan pernikahan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab sosial dan agama,” paparnya.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, yang memberikan fasilitas pernikahan hingga modal usaha bagi pasangan pengantin, serta pelaku usaha lokal yang ikut menyukseskan acara tersebut.*
(kominfo malinau)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
