TeropongKaltara.com, KTT – Kasus dugaan penyerobotan lahan belasan hektare yang disebut-sebut milik Raymond Limanto oleh PT Adindo Hutan Lestari (AHL) yang berkantor pusat di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), hingga kini masih diselidiki pihak kepolisian setempat.
Seperti yang disampaikan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara Resor Kota Bulungan B/57/II/RES.1.2./2025/Reskrim, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tanggal 20 Februari 2025 menyebutkan, bahwa laporan/pengaduan Raymond, dalam penyelidikan. Jika diperlukan perpanjangan, akan diberitahukan lebih lanjut.
Dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Irwan, ditujukan kepada Raymond Limanto, alamat Jalan Sekatak Buji RT 001, Kecamatan Sekatak, Kelurahan Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara itu, ditembuskan ke Kapolda Kaltara, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kapolresta Bulungan (sebagai laporan) dan Pengawas Penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, sempat mencoba melakukan mediasi kasus dugaan penyerobotan lahan yang disebut-sebut milik Raymond Limanto, namun belum membuahkan hasil pasti.
Kasus dugaan penyerobotan lahan itu berada di kawasan Rojot, seluas 10,8 hektare. Daerah Selanan, seluas 12,3 hektare, yang mulai ditanami sekitar satu hingga dua tahun lalu. Lalu di kawasan Mangkulat, seluas 17,2 hektare yang juga ditanami tanpa pemberitahuan dalam kurun waktu yang sama.
Menurut Raymond yang mengaku pemilik lahan, bahwa lahannya itu sudah dibelinya dari masyarakat Desa Turung dan pembeliannya diketahui oleh pihak Kecamatan Sekatak. Namun, hingga saat ini PT AHL belum melakukan komunikasi apapun terkait penggunaan (penyerobotan) lahan tersebut.
“Lahan itu rencananya akan saya gunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan kakao, tetapi tanpa pemberitahuan, mereka menanami dan memanen di tanah saya. Saya ingin menuntut hak atas lahan itu, agar dapat saya manfaatkan kembali,” tegas Raymond, yang dihubungi terpisah.
Harapan masyarakat kepada pemerintah provinsi, kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan, seperti yang terjadi antara Raymond Limanto dan PT AHL, mencerminkan masih adanya konflik terkait status kawasan di Kalimantan Utara.
Warga berharap, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat memprioritaskan penyelesaian konflik ini, terutama terkait status perkampungan dan lahan perkebunan warga yang masuk dalam konsesi perusahaan.***
Wartwan: Selamat AL
Editor: Suryo
Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.