BKD Kaltara Siapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana untuk Birokrasi yang Lebih Dinamis dan Profesional

Teropongkaltara.com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) segera menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana sebagai langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan mempercepat transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami akan melakukan perombakan total dengan menyederhanakan nomenklatur menjadi tiga klasifikasi utama. Ini akan membuat struktur organisasi lebih lincah dan efisien,” ujar Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya.

Jabatan pelaksana merupakan kelompok jabatan yang berperan dalam pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pembangunan. Saat ini, terdapat sekitar 1,4 juta ASN di seluruh Indonesia yang menduduki jabatan pelaksana.

Yusuf menguraikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018, terdapat lebih dari 3.400 nomenklatur jabatan pelaksana yang tersebar di 40 urusan pemerintahan. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022, nomenklatur tersebut disederhanakan menjadi tiga klasifikasi utama, yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

“Klerek bertugas dalam pelayanan administratif, Operator menangani tugas teknis umum, sementara Teknisi bertanggung jawab atas tugas teknis spesifik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa transformasi ini bertujuan menciptakan struktur organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. “Penyederhanaan ini dirancang untuk meningkatkan kinerja birokrasi agar lebih gesit (agile) dan siap menghadapi berbagai tantangan,” tegasnya.

Selain penyederhanaan struktur, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kompetensi ASN agar lebih selaras dengan kebutuhan organisasi. “Dengan sistem baru ini, diharapkan birokrasi menjadi lebih efisien, fleksibel, dan mampu menghadapi tantangan masa depan,” pungkas Yusuf.*(dkisp)


Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

More From Author

Mubes Pemilihan Ketua Lembaga Adat Bulungan Malinau Periode 2025-2029

Upaya Peningkatan SDM, Lima Pejabat Pemprov Kaltara Raih Gelar Doktor di Unhas

Tinggalkan Balasan