Tanjung Selor – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara bersama Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kaltara, Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP., terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak alat berat.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kepada perusahaan pemilik dan pengguna alat berat.
Pajak alat berat dinilai memiliki potensi besar seiring meningkatnya aktivitas pertambangan, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur di Kaltara. Penguatan pendataan dan pengawasan menjadi kunci agar sektor ini dapat berkontribusi signifikan dan berkelanjutan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, Pollymaart Sijabat terlibat langsung turun ke lapangan melakukan interaksi dan sosialisasi kepada perusahaan. Salah satunya melalui kunjungan ke PT PKN (Pesona Khatulistiwa Nusantara), perusahaan tambang batubara berskala besar di Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, bersama Bapenda Kaltara.
“Pemungutan pajak daerah saat ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda Kaltara Nomor 1 Tahun 2024, sehingga pelaksanaannya diharapkan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Pollymaart Sijabat.
Ia menambahkan, Perda tersebut mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Melalui sinergi antara Asisten III Setda Kaltara, Bapenda, dan pelaku usaha, Pemprov Kaltara optimistis optimalisasi pajak alat berat dapat meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan daerah.
Wartawan: Selamat AL
Editor: Redaksi TeropongKaltara.com
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.