TANJUNG SELOR,Teropongkaltara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/5).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum, Polymaart Sijabat, S.KM., M.AP., yang mewakili Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum.
Dalam sambutan yang dibacakannya, Polymaart menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sistem pengawasan, penegakan regulasi, serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah langkah nyata kita bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PBBKB merupakan salah satu sumber penting PAD yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat, yang pemungutannya dilakukan oleh produsen maupun importir bahan bakar.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemprov Kaltara telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%, naik dari sebelumnya 7,5%. Adapun tarif untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 5% guna memberikan perlindungan dan insentif bagi transportasi publik.
Sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan serta dalam mendukung pengendalian inflasi dan efisiensi anggaran, Gubernur juga telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/202/2024. Keputusan tersebut memberikan keringanan PBBKB sebesar 25% (menjadi 7,5%) untuk umum dan hingga 80% (menjadi 2%) khusus untuk kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) dan sektor pertahanan-keamanan.
“Di lapangan, kita masih menghadapi sejumlah tantangan. Maka, telah dibentuk Tim Satgas PBBKB yang akan melakukan pengawasan secara menyeluruh, lintas sektor, dan terintegrasi,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa realisasi penerimaan PBBKB di Kaltara mengalami fluktuasi dari tahun 2020 hingga 2024, dengan capaian terbaik pada tahun 2022 sebesar 122,25% dari target. Sementara pada tahun 2024, realisasi masih berada di angka 85,79%.
Gubernur melalui sambutan tersebut berharap seluruh pihak, khususnya penyedia BBM, dapat menjalin kerja sama dan sinergi dalam memperkuat sistem pelaporan serta pemungutan pajak, demi optimalisasi PAD.
“Mari kita jadikan rapat ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola PAD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tutup Polymaart.
Rapat Tim Satgas ini turut melibatkan instansi vertikal, pemerintah pusat, serta perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.*
Sumber: Dkisp Kaltara
Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.