TANJUNG SELOR, Teropongkaltara.com– Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, SE., M.Si., resmi membuka Rapat Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) se-Kalimantan Utara tahun 2025 pada Senin (28/4) di Gedung Gadis 2.
Dalam sambutannya, Dr. Bustan menegaskan bahwa era Society 5.0 yang ditandai dengan digitalisasi di berbagai aspek kehidupan, menuntut pemerintah untuk beradaptasi dan memperkuat pelayanan publik melalui SPBE. Implementasi SPBE bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, akuntabel, responsif, dan berkualitas.
Ia menekankan pentingnya prinsip “Whole of Government” untuk mendorong integrasi dan kolaborasi antar instansi. Landasan hukum SPBE sendiri diatur dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE, diperkuat Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Perpres No. 82/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Meski demikian, Dr. Bustan mengakui terdapat sejumlah tantangan, seperti ketimpangan infrastruktur digital, kesiapan SDM, keamanan siber, dan interoperabilitas sistem. Menjawab tantangan tersebut, Pemprov Kaltara telah menyiapkan langkah strategis, seperti pengembangan infrastruktur TIK, pelatihan SDM digital, penerapan standar keamanan ISO 27001, serta pengembangan arsitektur SPBE berbasis Enterprise Architecture Nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Bustan mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam mempercepat penerapan SPBE di Kaltara.
Turut hadir dalam acara ini Kepala DKISP Kaltara Dr. H. Iskandar Alwi, Kepala Diskominfo Bulungan Hj. Andriana, Kepala Diskominfo Malinau Francis, Kabid Aptika DKISP Kaltara Deddy Harryady, serta narasumber dari Kemenpan RB Joshua Ariel Perkasa dan Desti Nuraini secara daring, bersama peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltara.
(Sumber: DKISP Kaltara)
Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.