TeropongKaltara.com, TANJUNG SELOR – Sebanyak 70 pengelola perpustakaan sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti workshop Akreditasi Perpustakaan 2024. Workshop ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (5/9/2024) di Gedung DPK Kaltara, Jalan Rajawali, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Workshop ini menghadirkan pemateri dari assessor Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca DPK Kaltara, Suwarsono, menyampaikan bahwa dari banyaknya lembaga perpustakaan di Kaltara—baik perpustakaan umum, desa, maupun sekolah—masih sangat sedikit yang terakreditasi.
“Melalui workshop ini, kami berharap para pengelola perpustakaan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan sehingga lebih banyak yang bisa memperoleh akreditasi,” ujar Suwarsono.
Terdapat tiga tingkatan akreditasi perpustakaan, yakni A (Unggul), B (Baik Sekali), dan C (Baik). DPK Kaltara berupaya untuk meningkatkan jumlah perpustakaan yang terakreditasi di provinsi tersebut. Dari estimasi jumlah perpustakaan di Kaltara yang mencapai 482, baru sekitar sepertiganya yang terdata dengan lengkap.
“Hanya sekitar 32 perpustakaan di Kaltara yang sudah terakreditasi, dan dari jumlah tersebut, perpustakaan sekolah yang terakreditasi baru sekitar 23. Ini menunjukkan masih minimnya perpustakaan yang memenuhi standar nasional,” ungkap Suwarsono.
DPK Kaltara menargetkan pencapaian akreditasi untuk 70 perpustakaan sekolah pada tahun ini. Suwarsono juga berharap, setelah workshop ini, para pengelola perpustakaan dari lima Kabupaten/Kota di Kaltara dapat segera mengajukan akreditasi untuk perpustakaan sekolah yang mereka kelola.
“Kami juga mengimbau perpustakaan yang sudah terakreditasi untuk melakukan re-akreditasi agar tetap memenuhi standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Syarat-syarat untuk memperoleh akreditasi perpustakaan meliputi kepemilikan manajemen yang baik, jumlah koleksi buku yang memadai, serta kondisi fisik dan luas ruangan perpustakaan. “Poin utamanya adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dalam rangka menyongsong generasi emas 2045 dengan meningkatkan minat baca. Oleh karena itu, perpustakaan harus sesuai dengan standar nasional,” jelasnya.
Perpustakaan yang sudah terakreditasi akan mendapatkan banyak keistimewaan, di antaranya pengakuan standar secara nasional serta kemudahan akses untuk mendapatkan bantuan koleksi buku.
“Dari pemerintah pusat juga ada syarat bahwa perpustakaan yang ingin mendapatkan bantuan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memiliki akreditasi sebagai standar minimal,” tutup Suwarsono.*(dkisp)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.