TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan pemusnahan dan penyerahan arsip statis perdana di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Senin (19/5/2025).
Pemusnahan arsip ini menjadi yang pertama dilakukan di wilayah Kaltara. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pemusnahan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan dengan 1.046 arsip, serta DPK sendiri sebanyak 527 arsip.
Kepala DPK Provinsi Kaltara, Ilham Zain, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang tidak memiliki permasalahan hukum, belum pernah diperkarakan, atau tidak digunakan sebagai barang bukti.
“Kita sudah lama melalui tahapan-tahapan sesuai amanat undang-undang. Pemusnahan arsip harus memenuhi syarat tertentu, dan semuanya sudah kita penuhi,” ujar Ilham.
Pemusnahan ini juga didasari oleh kondisi penumpukan arsip di berbagai OPD, sementara Pemprov Kaltara belum memiliki gudang arsip khusus.
“Ini dilakukan secara bertahap agar penataan arsip di OPD bisa lebih tertib. Yang sudah tidak diperlukan dimusnahkan, sedangkan yang bernilai guna tetap kita simpan,” jelasnya.
Ilham menegaskan bahwa arsip merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan, sehingga penanganannya harus profesional. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin penghancur kertas hingga menjadi potongan yang tak bisa lagi dikenali.
Limbah hasil pemusnahan sementara disimpan di gudang DPK Kaltara. “Sebenarnya bisa langsung disiram air, tapi sementara kita simpan dulu. Kalau ada yang mau olah jadi kerajinan, kita siap berikan,” tambah Ilham.
Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
Sumber: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara
(https://diskominfo.kaltaraprov.go.id)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
