Teropongkaltara.com, TARAKAN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memberhentikan Andi Mulyono dari jabatannya sebagai Ketua KNPI Kaltara. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno DPD KNPI Kaltara yang berlangsung di Kota Tarakan, Senin (27/01/2025), dengan alasan ketidaksesuaian kinerja organisasi terhadap tujuan dan aturan yang berlaku.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus DPD KNPI Kaltara, pengurus DPD II KNPI Kota Tarakan, dan karateker DPD KNPI Bulungan. Dalam rapat ini, diputuskan bahwa Darmawan, ST, akan menggantikan posisi Andi Mulyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KNPI Kaltara.
Alasan Pemberhentian. Darmawan menjelaskan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI serta pedoman organisasi. Menurutnya, Andi Mulyono dinilai tidak menjalankan roda organisasi sesuai pasal-pasal yang telah ditetapkan.
“Keputusan ini sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak menjalankan wewenang secara baik sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan beberapa pasal lainnya,” ujar Darmawan.
Beberapa pelanggaran yang diungkapkan antara lain, Tidak menggelar rapat harian pengurus sesuai Pasal 24 ayat 1-2, Tidak melaksanakan rapat bidang sebagaimana diatur Pasal 25, Tidak berkoordinasi dengan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) sebagaimana diatur Pasal 26, Tidak menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai Pasal 35, yang semestinya melibatkan auditor independen.
“Organisasi ini bukan milik pribadi. Keputusan ini diambil agar roda organisasi kembali berjalan dengan baik, transparan, dan melibatkan seluruh pengurus,” tegas Darmawan.
Harapan Pengurus. Darmawan menegaskan komitmennya untuk mengemban tugas sebagai Plt Ketua dengan melibatkan seluruh jajaran pengurus. “Insyaallah, kami akan membawa organisasi ini ke arah yang lebih baik, dengan prinsip kolektif-kolegial,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota MPI KNPI Kaltara, Victor Ratu, menyatakan bahwa MPI bersikap netral dan berfungsi memberikan nasihat serta kebijaksanaan dalam menjaga keberlangsungan organisasi.
“Posisi kami berada di tengah. Apa pun hasil keputusan rapat pleno DPD KNPI Kaltara, itu adalah hak pengurus sesuai mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART,” ujar Victor. Ia juga menyayangkan adanya pengambilan keputusan secara sepihak selama kepemimpinan sebelumnya. “Organisasi ini harus berjalan secara kolektif-kolegial, bukan berdasarkan keputusan pribadi,” tutupnya.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan bagi KNPI Kaltara dalam melanjutkan roda organisasi dengan lebih baik.*
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.