SETIAP orang yang membeli kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, tentu berusaha merawat dan menjaganya agar tetap dalam kondisi prima.
Terlebih, untuk memiliki kendaraan itu, masyarakat harus melalui perjuangan panjang—menabung bertahun-tahun, bahkan rela mengambil cicilan demi memiliki sarana transportasi yang menunjang usaha, pekerjaan, hingga pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.
Namun, perjuangan itu justru ternodai oleh praktik tak bertanggung jawab berupa pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Ironisnya, praktik curang ini diduga melibatkan pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan energi rakyat, yakni Pertamina—distributor tunggal BBM di Indonesia.
Penggunaan BBM oplosan jelas sangat merugikan konsumen. Mesin kendaraan bisa rusak, usia pakai berkurang, dan biaya perawatan membengkak. Ini kerugian nyata yang langsung dirasakan masyarakat.
Jika benar terbukti ada praktik pengoplosan BBM oleh pihak Pertamina atau mitranya, maka ini bukan sekadar kecurangan bisnis, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Konsumen berhak atas produk yang aman, layak, dan sesuai standar.
Dalam kondisi ini, masyarakat memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan class action.
Langkah ini penting, bukan sekadar menuntut ganti rugi, tapi juga bentuk perlawanan terhadap praktik curang, sekaligus penegasan bahwa konsumen Indonesia tidak bisa terus dirugikan dan dibungkam.***
Redaksi TeropongKaltara.com
Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.