DENPASAR – Keadilan seharusnya menjadi tiang utama penegakan hukum di sebuah negara. Tanpa keadilan, hukum hanya berubah menjadi alat untuk menekan yang lemah sekaligus melindungi yang kuat.
Kantor Hukum SN. Montonglayuk, SH & Rekan, Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum, menegaskan bahwa realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Rakyat kecil kerap lebih cepat dipenjara karena kesalahan sepele, sementara politisi yang melakukan pelanggaran besar sering lolos dari jerat hukum.
“Ketika seorang warga miskin mencuri demi bertahan hidup, ia segera diperlakukan sebagai kriminal. Namun ketika seorang politisi menggelapkan miliaran rupiah uang rakyat, proses hukum berjalan lambat, penuh kompromi, bahkan berakhir dengan kebebasan,” tegas pihak kantor hukum.
Kerugian akibat ulah politisi korup disebut jauh lebih besar, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru raib masuk ke kantong pribadi. Dampaknya, rakyat harus menanggung akibat: pelayanan publik memburuk, kesenjangan sosial melebar, dan angka kemiskinan meningkat.
Situasi tersebut melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” semakin menemukan pembenarannya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, legitimasi negara di mata rakyat terancam terkikis.
Oleh karena itu, Kantor Hukum SN. Montonglayuk menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa pandang bulu. “Politisi yang menyalahgunakan kewenangan seharusnya diproses lebih dulu dan dipenjara, karena dampaknya jauh lebih merusak kehidupan bangsa,” pungkasnya.
Dengan langkah itu, hukum akan kembali berwibawa dan rakyat bisa percaya bahwa negara benar-benar hadir melindungi kepentingan mereka, bukan sekadar melanggengkan kekuasaan elite.*
Sumber: Kantor Hukum SN. Montonglayuk, SH & Rekan – Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum
_Denpasar Barat, Ruko Graha Mahkota Blok A No. 5, Jl. Teuku Umar No. 208–210
_Tlp/WA: 0812-4138-3600
_Tarakan, Jl. Aki Balak, RT.08, Karang Harapan (Gubuk Bambu)
Wartawan: Selamat.AL
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.