TANJUNG SELOR, TeropongKaltara.com — Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE., M.Si menekankan pentingnya penataan ruang wilayah yang berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Utara, dalam agenda penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045, Senin (5/5).
Dalam sambutannya, Ingkong Ala menyebut bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang berfungsi sebagai pedoman pembangunan lintas sektor dan antarwilayah. Dokumen ini juga memastikan keterpaduan pembangunan dengan pelestarian lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat.
“RTRW ini menjadi dasar penting dalam merancang pembangunan yang terintegrasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujarnya di Ruang Lemlai Suri, Kantor DPRD Kalimantan Utara.
Ranperda RTRW 2025–2045 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penyusunannya mempertimbangkan dinamika pembangunan daerah, potensi wilayah, serta kebutuhan jangka panjang masyarakat Kalimantan Utara.
Adapun beberapa poin strategis dalam rancangan tersebut antara lain:
Mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menyelaraskan pembangunan antar sektor seperti industri, pertanian, kehutanan, kelautan, dan kawasan strategis lainnya.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi RTRW ini.
“Dengan kerja sama dan komitmen bersama, RTRW ini akan menjadi pedoman yang kuat menuju pembangunan Kalimantan Utara yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli gubernur, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltara, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, LSM, serta media massa.*
Sumber: Dkisp Kaltara
Eksplorasi konten lain dari Teropongkaltara.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.