Pemkab Serahkan 1.111 Sertifikat Tanah ke Warga Malinau Utara

DOKUMEN PENTING : Sekda Ernes, bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (foto: ist)

 

MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Kantor Pertanahan menyerahkan Sertifikat Program Redistribusi Tanah tahun 2024 di Kecamatan Malinau Utara kepada 1.111 warga setempat.

Proses penyerahan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvianus, berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Lubak Manis, Selasa (25/6/2025),

Sekda Ernes menekankan, bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Diibaratkan, sertifikat tersebut seperti SK 100 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dasar kuat untuk kepemilikan dan bahkan untuk pengembangan usaha melalui akses pembiayaan.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas atas tanahnya. Titik koordinat sudah tercatat, jadi sekalipun patok fisik hilang, posisi tanah tetap bisa dipastikan,” jelasnya.

Diingatkan, masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan sertifikat tanah, khususnya jika digunakan untuk jaminan pinjaman.

“Harus dibicarakan baik-baik dengan keluarga. Jangan sampai terjadi konflik, hanya karena sertifikat digunakan tanpa sepengetahuan bersama,” sarannya.

Sekda Ernes mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Malinau dan seluruh tim gugus tugas reforma agraria yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini.

Dijelaskan, bahwa proses redistribusi tanah bukanlah hal mudah, karena membutuhkan kesepakatan antar pemilik lahan, kehadiran pihak-pihak terkait serta kesesuaian batas wilayah.

“Jika dari satu rumah saja berbatasan dengan empat tetangga, dan tidak ada kesepakatan dari semua pihak, maka sertifikat tidak bisa terbit. Ini yang membuat prosesnya cukup kompleks,” terang Sekda Ernes.

“Dengan adanya sertifikat ini, kita berharap masyarakat dapat menjaga, memanfaatkan, dan memahami nilai penting kepemilikan lahan secara legal, serta turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan,” paparnya mengingatkan. (kominfo malinau)


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca