TeropongKALTARA.com, MALINAU – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, menyerahkan 910 sertifikat tanah kepada masyarakat di wilayah perbatasan di Kecamatan Long Pujungan dan Kecamatan Bahau Hulu, Kabupaten Malinau di Desa Pujungan, Selasa (12/12/2023).
Penyerahan ratusan sertifikat tanah oleh Gubernur Kaltara secara simbolis kepada 11 warga Desa Long Pujungan dan Desa Bahau Hulu yang hadir di Desa Pujungan itu, merupakan Program Redistribusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
“Bagi masyarakat kita, terbitnya sertifikat tanah berarti terwujudnya jaminan hak milik atas apa yang dikelola dan dimanfaatkan selama ini,” kata Gubernur.
Diharapkan, dipegangnya sertifikat tanah itu kedepannya dapat mampu membantu masyarakat dalam permodalan berusaha mengembangkan perekonomian dan meningkatkan taraf hidup.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa kehadiran negara dalam menjaga wilayah dan kedaulatan di mata dunia internasional.
Gubernur mengatakan, Pemprov Kaltara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus berupaya dengan menjalankan program Redistribusi kepada masyarakat di wilayah perbatasan kedepannya.
“Kedepannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan selalu memberikan dukungan penuh dan sinergitas masyarakat, sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan lebih baik dalam mewujudkan Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera,” tandasnya.
Tampak hadir pada acara penyerahan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) KaltaraRachmawati Zainal, serta Danrem 092/Maharajalila Brigjend TNI Adek Chandra Kurniawan.* (dkisp)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.