TeropongKALTARA.com, MALINAU – Wakil Bupati Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Jakaria, memimpin Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform dalam Rangka Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform TA 2023 di Ruang Intulun Lantai II, Kantor Pemda Malinau, Kamis (24/8/2023).
Wabup Jakaria yang sekaligus membuka rapat tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan redistribusi tanah ini telah dimulai sejak awal bulan Juli 2023 lalu dengan tahapan yang telah dilaksanakan, yaitu penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi obyek dan subyek serta pengukuran dan pemetaan.
“Dari kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, sebelum ada penetapan obyek redistribusi tanah oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan penetapan subyek redistribusi tanah oleh Bupati Malinau, perlu dilakukan kegiatan sidang panitia pertimbangan landreform sebagaimana yang kita laksanakan hari ini,” paparnya.
Untuk Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini, sambungnya, dilaksanakan dalam rangka membahas obyek dan subyek yang akan ditetapkan menjadi redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi obyek dan subyek serta pengukuran dan pemetaan.
“Kiranya apapun langkah dan upaya yang kita tempuh bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, senantiasa mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” pintanya.
Acara yang dihadiri Kepala BPN Malinau Endang Waryanti Agustina tersebut, juga menyampaikan bahwa pihaknya dari
Dijelaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau mendapat target kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2023 sebanyak 1.100 bidang terbagi dalam 6 Desa yang terbagi di dua Kecamatan.
Pertama, Kecamatan Bahau Hulu, tepatnya di Desa Long Alango dan Desa Long Kemuat. Kedua, di Kawasan Kecamatan Pujungan, tepatnya di Desa Long Pujungan, Long Ketaman, Long Paliran dan Long Aran.*
Wartawan : WA Pradana
Editor : Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.