Pemkab Malinau dan BPKP Kaltara Tandatangani Nota Kesepakatan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

MALINAU – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menandatangani nota kesepakatan tentang Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.
Penandatanganan dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau.

Dalam sambutannya, Bupati Wempi menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan di Malinau.

“Tujuan penandatanganan ini adalah untuk membantu meningkatkan kinerja Pemkab Malinau agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah,” ujar Wempi.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut telah lama dirancang bersama BPKP Kaltara dengan mengacu pada sejumlah aspek penting dalam manajemen pemerintahan.

“Ada tujuh poin penting yang kami sampaikan, di mana aspek utamanya berada pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban,” jelasnya.
“Jika dari awal perencanaannya dilakukan dengan baik dan benar, maka proses lainnya akan mengikuti dan berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wempi menyebut bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Inspektorat Kabupaten Malinau dan BPKP Kaltara dalam berbagai bidang.

“Contohnya terkait regulasi, Pemkab Malinau tentu memerlukan konsultasi dan pendampingan teknis dari BPKP yang memiliki sumber daya manusia lebih kuat,” katanya.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup penguatan sistem akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi di lingkungan Pemkab Malinau.

“Kerja sama ini harus kita jaga dengan baik. Ke depan bisa saja ada hal-hal khusus yang memerlukan bantuan teknis dari BPKP Kaltara, karena ini menyangkut pengelolaan internal pemerintahan,” tutup Wempi.*

Redaksi: teropongkaltara.com


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca