Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamran Daik. (foto : selamat)
TeropongKALTARA.com, MALINAU – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamran Daik, menegaskan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi virtikal dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibawah koordinasi (Asisten I).
Pihaknya membantu Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menyusun kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah dan memantau serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah.
Kamran Daik menyebutkan, ada 15 kecamatan dan 10 OPD dan instansi virtika, yakni TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Badan Pertanahan, termasuk KPU, diakuinya dibawah kordinasi Asisten I.
”Lima belas kecamatan, sepuluh organisasi perangakat daerah, instansi virtikal yakni TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Pertanahan, termasuk KPU dibawah kordinasi Asisten I. Paling banyaklah,” papar Kamran, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Nah, sambungnya, terkait yang bapak tanyakan soal kerja sama media dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, saya rasa mungkin bapak lebih tahulah.
”Menurut saya, memang harus media berkontribusi mengawal jalannya proses pelaksanaan, dalam rangka mengahadapi moment Pilkada ini. Bisa media, langsung saja ke KPU, termasuk Bawaslu-nya,” jelasnya.
Kamran juga sepakat dan mendukung, dengan aturan-aturan yang ada, seperti Surat Edaran Mendagri, untuk berkerja sama dengan media massa, berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih dan mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkada serentak Tahun 2024 ini.
”Seperti yang bapak sampaikan tadi, dengan adanya surat edaran Mendagri, saya sepakat dan mendukung dengan aturan-aturan yang ada. Peranserta media mengawal pelaksanaan Pilkada itu sangat penting, monitor program kegiatan KPU, Bawaslu, anggaran yang tersedia,” ujar Kamran.
’Kan kita pemerintah daerah dan provinsi, lanjutnya, untuk Pilkada ada memberikan anggaran, penyertaan penganggaran melalui dana hibah. kecuali Pemilihan Presiden, ya.
”Jadi, kita sitemnya sharing, ya. Aturannya provinsi bantu dia berapa. Pemerintah kabupaten berapa, disampikan kepada KPU dan Bawaslu, menandatatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bupati bersama KPU-Bawaslu.” beber Kamran.
Dijelaskan, KPU-Bawaslu dibawah kordinasi Asisten I, sifatnya kodinasi, ya. Yang sekarang inikan melalui saringan kami tidak lagi langsung. Kami harus melalui Kesbangpol, nanti Kesbangpol melaporkan kepada saya, baru ada respon kalau memang perlu direspon.
”Lain seperti dulu, kewenangan itu ada di Masing-masing daerah. Makanya, pegawai-pegawai pemda ’kan sekarang sudah ditarik semua, seperti yang dari KPU, baik dari ketuanya dan aparatur sipil negara (ASN),” terangnya.
Mereka, sambung Kamran, sekarang ini dari pusat semua. Kalau toh nanti ada pegawai pemda, ada satu dua orang di KPU itu lolos dan butuh. Dari pemda menyerahkan ke pusat, karena mungkin hitungan mereka dengan netralitaslah, begitukan.” tutup Kamran.*
Wartawan : Selamat AL
Editor : Suryo
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
