Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Harapkan Opini BPK Jadi Bahan Evaluasi dan Pembenahan

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Senin (16/6/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi Kaltara kepada DPRD, sekaligus amanat dari Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini adalah kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan APBD. Penyampaian ini dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI,” jelas Gubernur Zainal.

Lebih lanjut, Gubernur menerangkan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Pemeriksaan pendahuluan: 4 Februari – 7 Maret 2025

Pemeriksaan terinci: 14 April – 13 Mei 2025

Seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.

Hasilnya, laporan keuangan Pemprov Kaltara kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang disampaikan secara resmi dalam sidang paripurna pada 2 Juni 2025 lalu.

“Alhamdulillah, opini WTP ini menjadi yang ke-11 kalinya berturut-turut sejak tahun 2014. Ini adalah capaian yang membanggakan, tetapi juga sekaligus menjadi motivasi kita untuk terus berbenah,” ujar Gubernur.

Gubernur berharap, melalui pembahasan bersama DPRD, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat disahkan dan menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan keuangan di tahun-tahun mendatang.

Menutup sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemprov Kaltara dan DPRD. Ia berharap kolaborasi tersebut terus ditingkatkan demi mewujudkan Kaltara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.

Acara diakhiri dengan penyerahan Nota Pengantar Raperda oleh Gubernur Zainal, didampingi Pj. Sekretaris Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M, serta para Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSl., dan H. Muddain, S.T., disaksikan pula oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kaltara, Dr. H. Mohammad Pandi, S.H., M.AP.*

(dkisp) Provinsi Kaltara


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca