Warga Pegang Bukti Sah: BPN Malinau Tegaskan HGB PT Inhutani di Tanjung Lapang Gugur Sejak 2010

MALINAU – Konflik lahan antara warga Desa Tanjung Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau(Kaltara) dengan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (PT Inhutani) memasuki babak baru. Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau menegaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki perusahaan tersebut telah berakhir sejak 12 November 2010.

Kepastian ini tertuang dalam surat resmi BPN Malinau tertanggal 22 September 2025, yang ditujukan kepada perwakilan warga RT 13 dan RT 14 Desa Tanjung Lapang. Surat tersebut sekaligus menguatkan posisi masyarakat dalam memperjuangkan lahan yang selama ini diklaim perusahaan.

BPN menjelaskan, lahan yang pernah dikuasai PT Inhutani berasal dari tanah negara, dan hingga kini tidak pernah ada pengajuan perpanjangan maupun pembaruan hak dari pihak perusahaan.

“Status Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud telah berakhir, dan sampai saat ini tidak terdapat permohonan perpanjangan atau pembaruan dari PT Inhutani,” tegas BPN Malinau dalam keterangannya.

Selain itu, BPN menegaskan tetap berpegang pada Berita Acara Kesepakatan 5 Desember 2016. Selama konflik belum tuntas—baik melalui jalur pengadilan maupun musyawarah—kantor pertanahan tidak akan memproses permohonan hak baru atas lahan tersebut.

Dengan adanya kepastian hukum ini, warga mengaku lega sekaligus semakin yakin bahwa klaim mereka atas lahan tersebut sah secara aturan. Namun, masyarakat menilai pemerintah daerah kini tak bisa lagi menutup mata.

“Kami sudah bertahun-tahun berjuang. Sekarang bukti dari BPN jelas, HGB Inhutani sudah gugur. Jadi kami minta pemerintah daerah jangan tinggal diam, harus turun menyelesaikan persoalan ini,” ujar salah seorang tokoh warga RT 14.

Warga juga menilai, konflik berkepanjangan hanya menambah keresahan dan menghambat pemanfaatan lahan untuk kepentingan bersama. Mereka berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian agar tidak menimbulkan gesekan lebih besar.

BPN sendiri mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan dengan melibatkan semua pihak, termasuk PT Inhutani, pemerintah desa, dan Pemkab Malinau.*

Wartawan: Selamat. AL


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Eksplorasi konten lain dari

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca