Malinau, TeropongKaltara.com — Warga RT 13 dan RT 14 di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mendesak pemerintah untuk menyelesaikan status hukum atas lahan pemukiman mereka.
Meskipun beberapa kali terjadi pergantian bupati, persoalan legalitas lahan pemukiman ini belum menemukan kejelasan. Pemerintah dinilai seperti menutup mata terhadap keluhan warga.
Lebih dari 300 kepala keluarga yang tinggal di kawasan ini terus berpartisipasi dalam setiap pemilihan umum, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.
Seorang warga, Shmn, mengungkapkan bahwa janji pembebasan lahan telah berulang kali disampaikan oleh bupati-bupati terdahulu, termasuk bupati saat ini, tetapi hingga kini tak kunjung terealisasi.
“Setiap bupati selalu berjanji, dari bupati terdahulu hingga bupati sekarang. Tapi semua hanya sebatas janji,” ujar Shmn.
Yusia Yusuf, Kepala Desa Tanjung Lapang di Kecamatan Malinau Barat, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini.
“Tahun lalu, tim dari Kabupaten Malinau telah mengadakan pertemuan dengan pimpinan PT Inhutani I bersama sejumlah pejabat desa dan ketua adat setempat. Dalam pertemuan itu, pihak PT Inhutani I menyampaikan bahwa izin lahan mereka sudah berakhir, yang seharusnya mengembalikan hak atas lahan tersebut kepada pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut. Kami berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga warga memperoleh kepastian hukum,” jelas Yusia.
Saat ditanya mengenai status legalitas lahan yang digunakan untuk beberapa bangunan milik Pemerintah Kabupaten Malinau yang berada di atas lahan PT Inhutani I, Yusia menjelaskan bahwa PT Inhutani I sebelumnya telah menyatakan bahwa lahan tersebut dapat digunakan untuk fasilitas umum. “Namun, belum ada penyerahan resmi dari pihak PT Inhutani I agar status lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran TeropongKaltara.com, beberapa bangunan milik Pemerintah Kabupaten Malinau yang berdiri di atas lahan PT Inhutani I, yang juga berdekatan dengan pemukiman warga, antara lain kantor desa, kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), balai penyuluhan KB, lapangan voli, Sekolah taman kanak-kanak, taman bermain, serta berbagai fasilitas umum dan sosial lainnya.
Masyarakat berharap ada solusi konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga mereka dapat memperoleh hak sah atas lahan tempat tinggal mereka.*
Wartawan: Selamat.AL
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.