Malinau, TeropongKaltara.com – Warga RT 13 dan RT 14 di Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, kembali mendesak kepastian atas status kepemilikan lahan pemukiman mereka. Meskipun telah beberapa kali terjadi pergantian kepemimpinan daerah, hingga kini status hukum lahan tersebut masih belum jelas.
Sebanyak 116 Kepala Keluarga (KK) di RT 13 dan sekitar 150 KK di RT 14 saat ini menempati lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Inhutani I, yang masa berlakunya tidak dapat diperpanjang akibat konflik lahan yang belum terselesaikan dengan masyarakat setempat.
“Ini pekerjaan rumah besar bagi kepala daerah untuk segera menyelesaikan persoalan lahan pemukiman kita di RT 13 dan RT 14,” ujar Ketua RT 13, Suyoto Eko Susanto, melalui panggilan WhatsApp.
Suyoto menjelaskan bahwa warga telah beberapa kali bertemu dengan pihak terkait, termasuk PT Inhutani I, namun belum ada perkembangan berarti. “HGB mereka pun sudah habis dan tidak bisa diperpanjang,” tambahnya.
Ketua RT 14, Berahim, juga menyuarakan harapan agar pemerintah segera turun tangan. “Kami ingin pemerintah membantu mengatasi status kepemilikan lahan pemukiman agar warga di RT 13 dan RT 14 bisa memperoleh kepastian atas tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Warga berharap persoalan ini tidak hanya menjadi isu politik menjelang pemilihan, tetapi benar-benar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah demi menjamin kepastian tempat tinggal yang telah mereka nantikan.*
Wartawan: Selamat.AL
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.