TeropongKALTARA.com, TANJUNG SELOR – Kepala Bagian (Kabag) Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tri Prayitno, menjelaskan sistem pemilihan penyedia barang/jasa melalui e-Purchasing menjadi instrumen pengadaan barang dan jasa sesuai atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, pelaksanaan e-Purchasing bisa dilaksanakan melalui BeLa (Belanja Langsung) Pengadaan dan Katalog Elektronik.
Untuk BeLa Pengadaan dilaksanakan melalui Marketplace yang tergabung dalam BeLa Pengadaan, seperti Indotrading, Buka Pengadaan, Shopee dan lain-lain.
Sedangkan untuk belanja melalui Katalog Elektronik, baik itu Katalog Nasional, Katalog Sektoral maupun Katalog Lokal.
“Proses pemilihan penyedia barang/jasa saat ini sebenarnya sudah harus melalui proses E-Katalog bagi komoditas produk yang sudah tercantum di Katalog Elektronik.
Dan itu merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah -satu etalase yang sudah yang di Katog Lokal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yaitu Etalase Produk Belanja Media di Pemerintah Daerah,” jelas Tri Prayitno, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2023).
Misalnya, sambungnya, baik untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan-Penerbitan Iklan/Display Media Online. “Jika belum berproses, bisa saja Bapak menyurati instansi terkait, menanyakan atau menginformasikan produk yang Bapak tayangkan via E-Katalog Bapak tersebut,” jelasnya lagi.
Pengadaan Barang dan Jasa diduga kuat merupakan salah satu area rawan korupsi, sebagaimana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK maupun yang dilaporkan terindikasi korupsi melalui pengaduan masyarakat.
Untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di bidang ini, maka pengadaan barang jasa melalui implementasi E-Katalog menjadi instrumen untuk pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Vendor atau perusahaan penyedia, tentunya masih ada sebagian yang butuh pencerahan dalam menawarkan dari penyedia barang atau jasa kepada pihak konsumen.
Contoh, E-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa di Etalase Produk Belanja Media Pemerintah Daerah pada paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan – Penerbitan Iklan/Display Pada Media Online.
E-Katalog kerjanya memang harus ada semacam promosi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan, terkait produk yang vendor sudah tayangkan di Eatlase pemerintah daerah terkait.
Namun dari sisi regulasi memang tidak diperkenankan ada semacam lobi-lobi di luar sistem, karena banyak kasus dugaan adanya istilah “deal-dealan” dalam transaksi deal cashback diluar sistem yang kemungkinan besar bisa saja terjadi.
Semua proses transaksi dalam katalog elektronik harus dilaksanakan didalam sistem elektronik sehingga seluruh dokumentasi atas transaksi yang dilaksanakan terekam di sistem.*
Wartawan: Selamat AL
Editor: Surya
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.