Sosialisasi Denda Administrasi Pelanggar Penggunaan Spektrum Frekuensi Penting

TeropongKALTARA.com, MALINAU – Sosialisasi dikenakannya denda administrasi bagi pelanggar penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi, dijelaskan Sekretaris Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Malinau, Sarun, penting.

Pentingnya sosialisasi, tegas Sarun, yang mewakili Kadis Kominfo Malinau, karena hal ini tidak lain terkait dengan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Selain dari Perundang-undangan Telekomunikasi, begitu pula dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, sosialisasi ini menjadi salah satu amanat undang-undang yang perlu dijalankan.

“Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari loka monitor yang sudah melaksanakan kegiatan ini,” ucap Sarun, saat sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Mahkota, Kamis (29/8/2024).

“Di Kabupaten Malinau, setahu kami baru pertama kali dilaksanakan untuk tahun 2024. Menurut informasi, di Kalimantan Utara sudah dilaksanakan sebelumnya di Kota Tarakan,” katanya.

Menurutnya, di Kabupaten Malinau banyak rekan-rekan yang menggunakan frekuensi radio maupun para pengguna telekomunikasi lainnya.

“Saya yakin, selama kita memiliki izin, tidak akan ada yang melanggar. Kata kuncinya dapat izin terlebih dahulu,” tekannya.

Dengan adanya Undang-Undang Telekomunikasi dan Cipta Kerja, diharapkan dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin, khususnya di Kabupaten Malinau.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta yang telah hadir. Diharapkan, kegiatan ini bisa diikuti sampai selesai.

“Karena kami harapkan setelah sosialisasi ini ketika nanti ada yang terkena denda, tidak ada lagi bahasa kami tidak pernah di sosialisasikan, di informasikan. Kami tidak ingin informasi seperti itu. Karena tujuan sosialisasi ini ke depannya agar kita tertib administrasi,” paparnya. **

“Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama”

“Saya Ada Untuk Semua”

“Bersama Kita Pasti Bisa”

“Salam Harmonis Untuk Kita Semua”


Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca