TeropongKaltara.com, TANJUNG SELOR – Tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara, Bertius, S.Hut.
“Hingga Maret 2024, tingkat kemiskinan Kaltara berada di angka 6,32 persen. Pada tahun 2023, angka kemiskinan tercatat sebesar 6,45 persen, dan kini telah menurun menjadi 6,32 persen,” ujarnya.
Bertius juga menambahkan bahwa secara nasional, target pengentasan kemiskinan diharapkan mencapai 0,00 persen pada tahun 2045.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, Nomor 188.44/K.178/2024. Tim ini dibentuk untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan kemiskinan di Kaltara pada Tahun Anggaran 2024.
TKPKD dipimpin oleh Wakil Gubernur Kaltara dan dibagi menjadi dua kelompok koordinator: Kelompok Pengelola Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Rumah Tangga, Keluarga, dan Individu, serta Kelompok Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Menurut Bertius, TKPKD melibatkan 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dengan 36 program dan 69 sub-kegiatan yang difokuskan pada pengentasan kemiskinan.
“Hingga triwulan kedua, dari total anggaran sebesar Rp260 miliar, realisasi anggaran pada triwulan pertama mencapai Rp30 miliar, dan pada triwulan kedua sebesar Rp25 miliar,” jelasnya.
Bertius menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mendukung pelaksanaan program-program di perangkat daerah. Penurunan angka kemiskinan ini akan berdampak positif pada pertumbuhan di berbagai sektor di Kaltara.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tingkat provinsi, kewenangan lebih bersifat fasilitatif, tanpa melakukan aksi langsung di lapangan, kecuali pada beberapa kegiatan seperti gerakan pasar murah.
“TKPKD bertugas melakukan koordinasi perumusan, kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi,” tambahnya.
Kewenangan utama sebenarnya berada di tingkat kabupaten/kota, sehingga intervensi provinsi lebih diarahkan untuk mendorong kabupaten/kota dalam melakukan eksekusi program di lapangan.
Dalam menangani kemiskinan, langkah pertama adalah memaksimalkan penggunaan anggaran. Kedua, memastikan sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan perencanaan dan pengalokasian anggaran yang tepat sasaran. Ketiga, memastikan program pemerintah daerah terus berpihak pada masyarakat, termasuk dalam melindungi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Harapannya, ke depan program ini tidak hanya mencapai target realisasi anggaran, tetapi juga lebih maksimal dalam cakupan sasaran,” pungkasnya. (dkisp)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.