TeropongKaltara.com, TANJUNG SELOR– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum., didampingi Wakil Gubernur Dr. Yansen TP., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun 2024 di Kantor DPRD Kaltara pada Kamis (15/8).
Dalam rapat ini, Pemerintah Provinsi Kaltara bersama DPRD Kaltara menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Zainal mengapresiasi kerja sama dengan DPRD Kaltara, yang juga menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu dan Ranperda Penyelenggara Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Satu Ranperda, yaitu perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK, ditarik kembali dari program pembentukan daerah tahun 2024. Gubernur Zainal menekankan pentingnya pelaksanaan fungsi pemerintahan secara efektif sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati dan mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kaltara atas kontribusi mereka dalam pembahasan Ranperda.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, Sekretaris DPRD H. Mohammad Pandi, jajaran kepala perangkat daerah Pemprov Kaltara, serta anggota Forkopimda.*(dkisp)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.