TeropongKALTARA.com, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Kamis (9/11/2023).
Penandatanganan NPHD merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Gubernur mengatakan, pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Kaltara Tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama KPU dan Bawaslu Provinsi Kaltara.
“KPU Provinsi Kaltara menerima 128.092.355.800 rupiah dan Bawaslu Provinsi Kaltara menerima 23.723.122.000 rupiah. Anggaran tersebut akan dicairkan secara bertahap,” rinci Gubernur menjelaskan.
Tahap pertama, pencairan sebesar 40 persen atau Rp51.211.742.320 untuk KPU Kaltara dan Rp9.489.248.800 untuk Bawaslu Kaltara. Sedangkan tahap kedua, akan dicairkan melalui APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen atau 76.817.613.480 rupiah untuk KPU Kaltara dan 14.233.873.200 rupiah untuk Bawaslu Kaltara.
Gubernur menyampaikan, pelaksanaan pilkada menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan demokrasi, khususnya di Kaltara bisa berjalan dan berlangsung dengan baik dan lancar.
“Meskipun besaran hibah dana yang dianggarkan kali ini mengalami penyesuaian, kami berharap ini tidak akan mengurangi semangat kita untuk terus menyelenggarakan pilkada yang sehat dan bermartabat,” kata Gubernur.
“Semoga kolaborasi yang baik ini akan menghasilkan pilkada yang baik dan menghasilkan pemimpin hasil pemilu yang berintegritas,” harapnya.
Dalam penandatanganan NPHD itu dihadiri Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami, dan Ketua Bawaslu Rustam Akif.* (dkisp)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Teropong Kaltara
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.